1. Dapat menduga asal kayu yang terdapat di pasaran atau di tempat penimbunan kayu, sehingga dapat diketahui apakah kayu tersebut legal atau tidak, berdasarkan database lokal DNA yang diisolasi dari kayu
2. Dapat dimanfaatkan sebagai penunjang kegiatan sertifikasi produk hutan lestari kayu-kayu komersial di Indonesia (Chain of Custody Certification; CoC), misalnya kayu Jati, Meranti, dll
3. Secara teknis inovasi ini memberikan pembuktian ilmiah yang akurat dan sulit dimanipulasi. Informasi DNA ini dapat diintegrasikan ke dalam sistem tata usaha kayu yang ada
Paten sudah terdaftar (IDS000002305)
Pembuktian konsep
3
Usaha di bidang kehutanan, lembaga/unit pemerintah yang bertanggung jawab untuk pengawasan pengusahaan dan tata niaga kayu.